Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Segera, Agustina Akan Lakukan Rehabilitasi GOR Tri Lomba Juang Secara Menyeluruh
Advertisement . Scroll to see content

Tok! PN Jaksel Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:44 WIB
  • author Ayu Utami Anggraeni
Tok! PN Jaksel Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni
Ammar Zoni (tengah) menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehabilitasi. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni pada Senin (3/6/2024). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh mantan suami Irish Bella ini.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengungkapkan kliennya menangis usai mendengar kabar permohonan rehabilitasinya dikabulkan.

"(Ammar Zoni) menangis (setelah mendengar assessment rehabilitasi dikabulkan hakim)," ujar Jon Mathias saat dihubungi awak media, Senin (3/6/2024).

Ammar bersyukur karena upayanya untuk jalani rehabilitasi dikabulkan majelis hakim. Sebab sebelumnya dia diperkirakan akan menjalani hukuman berat dikarenakan ini ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. 

Sebelumnya, Jon Mathias juga mengucapkan terima kasih kepada hakim karena telah memberikan kesempatan rehabilitasi.

"Ya, alhamdulillah pasti lega lah dan kemudian kami mengucapkan terima kasih juga kepada yang mulia majelis hakim dengan fakta-fakta di persidangan ini beliau makin yakin Ammar ini harus di asesmen medis," kata Jon Mathias.

Mantan suami Irish Bella ini tinggal menunggu keputusan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeksekusi penetapan hakim menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Mungkin itu akan segera dilaksanakan, tinggal nanti jaksa melakukan eksekusi. Tadi kami berkoordinasi dengan jaksa, mereka bilang masih menunggu penetapan resmi dari hakim," ujar Jon Mathias.

Adapun permohonan rehabilitasi Ammar Zoni diizinkan hakim karena menilai berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan mengarah Ammar Zoni kecanduan narkoba. (Arni Sulistiyowati)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut