get app
inews
Aa Text
Read Next : Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Aset Kripto

Bappebti Resmi Stop Perdagangan Aset Kripto FTX

Kamis, 17 November 2022 | 12:39 WIB
header img
Perdagangan Kripto FTX di Hentikan Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX. Pasalnya, bursa kripto terbesar kedua dunia itu mengalami kebangkrutan beberapa hari yang lalu.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menjelaskan langkah tersebut ditempuh setelah Token FTX mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat, yang berakibat pada masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Didid menambahkan, Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX.

Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut