get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang Online Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Penjelasan Mendag Budi Santoso

Heboh Lari Bakal Kena Pajak, Ini Penjelasan DJP

Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:23 WIB
header img
Ilustrasi, aktivitas olahraga lari. Pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava, bakal dikenakan pajak. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kabar yang menyebutkan aktivitas olahraga lari akan dikenai pungutan pajak oleh negara.

DJP menegaskan, kegiatan olahraga fisik lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Pungutan yang dimaksud menyasar pada pemanfaatan fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi kebugaran populer, Strava.

Dijelaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas langganan aplikasi luar negeri ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memberlakukan regulasi ekonomi digital secara bertahap dan menyeluruh.

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas, pihak DJP mengingatkan para pegiat olahraga bahwa penggunaan fasilitas dasar pada aplikasi pelacak kebugaran tersebut tidak akan dipungut biaya apa pun.

Pengguna di Indonesia masih dibebaskan untuk mengakses dan memanfaatkan fitur-fitur reguler secara cuma-cuma tanpa harus beralih ke mode berlangganan.

Sebelumnya, DJP telah memperluas daftar pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru. 

Strava sendiri dikenal luas oleh publik global dan domestik sebagai aplikasi serta platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang berfungsi untuk merekam, menganalisis, hingga membagikan rute serta aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.

Selain menyasar platform kebugaran Strava, DJP secara serentak mengumumkan penunjukan enam entitas teknologi global baru lainnya yang wajib menarik pajak digital dari konsumen Indonesia.

Keenam perusahaan tersebut meliputi Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut