get app
inews
Aa Read Next : Timnas AMIN: Kita Instruksikan Saksi Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024

Forkopi Nilai RUU PPSK Berpotensi Matikan Koperasi di Indonesia

Kamis, 17 November 2022 | 12:49 WIB
header img
RUU PPSK dinilai bisa mematikan koperasi Indonesia. Foto: Shutterstock

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menolak sejumlah pasal di dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Pasalnya, Forkopi menilai RUU PPSK ini berpotensi mematikan keberadaan koperasi di Indonesia.

Forkopi menyampaikan penolakannya terhadap RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada saat hearing dengan Fraksi Partai PKS di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI. 

Ketua Harian Forkopi Kartiko Ardi Wibowo, mengawali penyampaian aspirasi bahwa ketentuan dalam RUU PPSK dapat mencederai jatidiri koperasi dan mengancam keberadaan koperasi di Indonesia.

"Forkopi secara tegas menolak RUU PPSK dan menentang koperasi di bawah pengawasan OJK," kata Kartiko, Kamis (17/11/2022).

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi XI Anis Byarwati menyampaikan bahwa menerima aspirasi dan akan memperjuangkan melalui jalur parlemen.

"Koperasi ini punya jati diri yang harus betul-betul kita kuatkan sebagai soko guru pereokonomian indonesia yang mengedepankan keadilan, mengedepankan gotong royong kerja sama dan menaungi ekonomi-ekonomi kecil dan menanungi masyarakat yang tersentuh oleh perbankan," jelas Anies.

Dia berkomitmen mendorong agar masukan dan aspirasi dari masyarakat ini bisa dipertimbangkan panja pembahasan RUU PPSK.

"Dan aspirasi ini akan tentu kami perjuangkan dipanja dan koperasi ini tidak bisa diawasi oleh OJK, dan mendorong juga kementrian koperasi untuk menjadi pengayom koperasi, karena koperasi berbeda dengan perbankan maupun sektor keuangan lainnya," pungkasnya.

Menurutnya, keberadaan koperasi sangat vital dikarenakan melibatkan banyak kerjasama yang menaungi ekonomi masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh perbankan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut