get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jateng Ahmad Luthf Bakal Jabat Irjen Kemendag dan Maju Pilgub, Mendagri Respons Begini

PPKM Jawa-Bali Level 1 Kembali Diperpanjang hingga 5 Desember, Berikut Aturan Terbarunya

Selasa, 22 November 2022 | 08:00 WIB
header img
PPKM Jawa-Bali Level 1 Kembali Diperpanjang. Foto: Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa-Bali kembali diterapkan mulai 22 November sampai 5 Desember mendatang. Kebijakan tersebut menyusul aturan baru yang dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang telah diteken Mendagri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November sampai 5 Desember 2022 :

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100 persen

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 100 persen

Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat

Bioskop

Level 1:

- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen

Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

- Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen

Resepsi Pernikahan

Level 1:

- Diizinkan paling banyak 100 persen

Transportasi

Level 1:

- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut