get app
inews
Aa Read Next : 99 Stand Bakal Ramaikan Ikapesta Market Place di PRPP Semarang

Sekda Pemalang Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan

Selasa, 22 November 2022 | 14:21 WIB
header img
Barang bukti kasus dugaan korupsi yang menjerat Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif yang disita Ditreskrimsus Polda Jateng. Foto: iNews.id

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng menetapkan inisial MA, Sekda Kabupaten Pemalang Nonaktif sebagai tersangka korupsi. Ketika ada dugaan korupsi pada 2010, tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Negara rugi Rp1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (22/11/2022).

Penelusuran MNC Portal Indonesia, MA adalah Muhammad Arifin. Dia pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Korupsi pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik - Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren -Karangasem, Jalan Lingkar Kota - Comal, Jalan Bojongbata - Sumberharjo, Jalan Sumberharjo - Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan - Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. Sulatip Yulianto (kontraktor), Ghozinun Najib (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Sopar Sihite dan Jenri Sihombing (kontraktor), Firnawan (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan Moh. Soleh (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” ujar Dwi Subagio.

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5miliar dari korupsi ini.

Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut