get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 8 Tempat Sarapan Pagi di Semarang, Menunya Enak dan Bikin Kegihan

Ada-ada Saja, Jual Upal Lewat Online Pemuda di Semarang Ini Diciduk Polisi

Rabu, 23 November 2022 | 20:45 WIB
header img
Polrestabes Semarang gelar ungkap kasus peredaran uang palsu. Foto : Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Unit Reskrim Polrestabes Semarang mengungkap peredaran uang palsu (upal) di wilayahnya. Seorang pemuda berinisial AMH (24 tahun), warga Bugangan Semarang Timur, Kota Semarang ditangkap karena membuat uang palsu yang dijual secara daring.

Uang palsu itu dijual sesuai dengan pesanan konsumen. Pelaku memasarkan upalnya lewat Telegram. Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan aduan dari seorang pemilik warung.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan tersangka sudah beraksi sejak 10 bulan terakhir dengan nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp70 juta.

"Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," kata AKBP Donny, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menawarkan uang palsu kepada pembelinya. Tersangka mendapat Rp100.000 untuk uang palsu senilai Rp300.000. Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp100.000 dan Rp20.000.

Dari pelaku, katanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta, dan cat semprot.

Polisi, papar dia, mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp4 juta dan pecahan Rp20.000 senilai Rp260.000 yang sudah dicetak dan siap diedarkan

Adapun pembuat uang palsu ini sendiri terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.

Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24 tahun) warga Wonodri, Semarang Selatan.

Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut