get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Patuh Candi 2025: Dua Siswa SMK Terjaring Razia di Jam Sekolah, Polisi Panggil Gurunya

Polda Jateng Bongkar Peredaran Uang Palsu: 2 Bulan Beroperasi Cetak 4.000 Lembar Uang Rp100.000

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:42 WIB
header img
elar pengungkapan jaringan pembuat dan pengedar uang palsu, di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (5/8/2025). Foto: iNewsSemarang.id/Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. 

Enam tersangka dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu di Yogyakarta.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

"Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M  (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang," jelas Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa (5/8).

Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.

Hasil pengembangan dari dua tersangka tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES  (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, yang turut berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu serta tersangka HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi. 

Tak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta. 

Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut