Polisi Tangkap Pria di Cilacap yang Bawa Upal Rp3 Miliar, Penipu Modus Dukun Sakti Gandakan Uang

CILACAP, iNewsSemarang.id - Pria di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi usai melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu (upal) senilai miliaran rupiah. Pelaku bernama Egi Prasetya itu melancarkan aksi penipuan dengan modus menggandakan uang.
Pelaku berdalih sebagai orang pintar atau dukun sakti yang mampu menggandakan uang secara spiritual. Namun faktanya, pelaku hanya menyebarkan uang palsu kepada korban.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polresta Cilacap bersama Polsek Kroya, petugas berhasil mengamankan upal senilai Rp3 miliar. Uang tersebut disimpan rapi dalam koper di rumah pelaku di wilayah Kroya.
"Pelaku diamankan bersama barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 serta sejumlah benda antik yang digunakan untuk meyakinkan korban," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono, Selasa (17/6/2025).
Pelaku diketahui membeli uang palsu tersebut dari seseorang di wilayah Yogyakarta seharga Rp60 juta. Uang palsu itu digunakan untuk menipu korban seolah-olah sebagai hasil penggandaan uang.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku terbongkar setelah seorang warga asal Palembang melapor ke polisi. Korban yang percaya dengan kemampuan pelaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp180 juta.
Sebagai ganti, pelaku menyerahkan uang dalam tas plastik yang diklaim telah digandakan menjadi Rp280 juta. Namun setelah dicek, seluruh isi dalam tas tersebut ternyata uang palsu.
"Pelaku memberikan uang palsu yang jumlahnya berlipat ganda dari yang diserahkan korban. Ini murni penipuan," kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya, pelaku Egi Prasetya (53) kini dijerat Undang-Undang tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yakni maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Editor : Arni Sulistiyowati