“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ujarnya.
Nataru Budi Karya menjelaskan, sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan supaya tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur Nataru.
“Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Nataru. Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta api.
Editor : Miftahul Arief