JAKARTA, iNews.id – Libur natal dan tahun baru 2022 di depan mata, masyarakat tentu bertanya-tanya kepastian kebijakan ada tidaknya penyekatan.
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa Dia menegaskan, pemerintah tidak melakukan penyekatan, melainkan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
“Kebijakannya adalah pengetatan dalam protokol kesehatan, jadi bukan penyekatan karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata dia saat memimpin rapat koordinasi Persiapan Libur Nataru di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Dia pun meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur Nataru.
Editor : Miftahul Arief