Sambil Menangis, Kombes Susanto Sebut Ferdy Sambo Hancurkan Kariernya 30 Tahun di Kepolisian
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/03/8f51c_ferdy-sambo.jpeg)
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabaggakum) Provos Divpropam Polri, Kombes Susanto Haris dihadirkan di persidangan sebagai saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kepada majelis hakim, ia mengungkapkan kekecewaannya saat menjadi saksi sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mulanya, hakim menanyakan kepada Susanto setelah mengetahui dirinya dibohongi Sambo terkait dengan kematian Brigadir J.
"Bagaimana perasaan saudara?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong," jawab Susanto.
"Jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro, Polres Jaksel," ujarnya lagi sambil menangis.
Dia menceritakan, sebagai Kabaggakum dirinya biasa memeriksa polisi-polisi nakal. Namun, gegara Sambo dirinya jadi ikut diperiksa polisi. "Bayangkan majelis hakim, bagaimana keluarga kami," kata Susanto, masih sambil menangis.
Susanto mengaku sejatinya dia merupakan senior Ferdy Sambo di kepolisian. Namun, dia pernah disuruh Ferdy Sambo membawa barang bukti dengan nada yang tidak enak.
Padahal, kata dia, dalam beberapa kesempatan Ferdy Sambo selalu menyebut di kepolisian senior tetaplah senior.
"Jadi, kemarin ngomongnya ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, inilah yang saya alami," kata Susanto.
Hakim menanyakan apa hukuman yang dialami Susanto karena terseret kasus ini. "Saudara ikut dipatsus? Sidang kode etik? Hukumannya?" tanya hakim lagi.
"Ikut Yang Mulia, saya patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto.
Sebagai informasi, patsus adalah sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus. Sedangkan demosi adalah pemindahan jabatan ke yang lebih rendah. (mg arif)
Editor : Maulana Salman