JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong, Jumat (9/12/2022). Mantan Politikus Partai Demokrat itu tersandung UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait meme stupa mirip Presiden Jokowi.
Dalam sidang itu, Roy sempat mencurahkan isi hatinya tentang UU ITE yang ikut dia susun saat menjadi anggota DPR, kini malah menjebloskannya ke suatu perkara. Hal tersebut diungkapkan Roy saat penasihat hukum bertanya harapan keadilan bagi Indonesia di balik kasus yang menimpanya.
"Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi. Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu," ujar Roy di PN Jakarta Barat, Jumat (9/12/2022).
Tidak hanya meratapi ironinya yang menjadi korban dari UU ITE, Roy juga ikut menyinggung soal RKUHP yang disahkan menjadi KUHP.
"Saya pernah menjadi anggota baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses," ucap mantan Menpora ini.
Diketahui, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan polemik terkait meme stupa Borobudur. Meme stupa Borobudur itu menjadi viral usai di-retweet oleh Roy Suryo.
Editor : Maulana Salman