get app
inews
Aa Read Next : Prabowo Bakal Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal TNI dari Jokowi

9 Tanda Kehormatan Bintang Militer di Indonesia, Berikut Bentuk Sumbangsihnya kepada Negara

Senin, 12 Desember 2022 | 12:55 WIB
header img
Deretan tanda kehormatan bintang militer di Indonesia. Foto : Dok Wikipedia

JAKARTA,iNewsSemarang.id – Pemerintan Indonesia memiliki tanda kehormatan bintang militer. Tanda kehormatan ini diberikan Presiden kepada seseorang dari instansi atau organisasi, atas jasanya terhadap bangsa dan negara.

Seperti dilansir setneg.go.id, tanda kehormatan bintang militer diatur dalam  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010.  Adapun untuk tanda kehormatan sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, dimana salah satunya ialah bintang

Berikut sembilan tanda kehormatan bintang militer di Indonesia, termasuk jasa apa yang diberikan kepada negara :

 

1.Bintang Sakti

 

Bintang Sakti adalah bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer. Tujuan pemberiannya sendiri ialah untuk menghargai dan menghormati mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.

 

2.Bintang Gerilya

 

Bintang Gerilya adalah bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya. Tujuan pemberiannya untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dan Agresi Negara Asing.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut