get app
inews
Aa Read Next : PPKM Usai, Presiden Jokowi Dorong para Menteri Genjot Aktivitas Ekonomi

Menteri PANRB: ASN Tetap Tidak Boleh Cuti

Senin, 13 Desember 2021 | 12:51 WIB
header img
Menteri PANRB . Foto: dok. iNews.

JAKARTA, iNews.id - Berbeda dengan karyawan swasta yang diperbolehkan cuti pribadi, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru, meskipun  pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan ASN harus tegak lurus terhadap instruksi. 

 "ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru. ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegas Tjahjo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/12/2021). 

Secara formal, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

 Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

 "ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya," kata Tjahjo. 

Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.

Editor : Moh.Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut