JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polda Metro Jaya bergerak cepat mengungkap dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, Siti Khotimah (23). Polisi menangkap delapan pelaku penganiayaan, terdiri dari atas majikan, istri, anak dan lima orang ART lainnya.
Dalam pemeriksaan polisi, penganiayaan dilakukan sejak bulan September 2022 di apartemen Jakarta Selatan (Jaksel). Delapana pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan tersangka. Terungkap, aksi penganiayaan yang dialami Siti Khotimah, ART asal Moga, Pemalang dilakukan secara sadis.
Korban yang mendapat sejumlah tindak kekerasan oleh para pelaku mengakibatkan sejumlah luka. Bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku di antaranya dengan menyiram air panas hingga diborgol di kandang anjing.
"Berdasarkan pengakuan korban, yang bersangkutan ini dirantai di kandang anjing," kata Kompol Ratna Qurata Aini, Penyidik di Kasubdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya , Selasa (13/12/2022).
Aksi kekerasan itu terungkap setelah korban pulang ke Kabupaten Pemalang dengan kondisi luka-luka bahkan gosong akibat disiram air panas. Korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.
Siti Khotimah pulang ke kampung halaman di Pemalang sudah dalam kondisi luka-luka. Kemudian korban diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta.
Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Resmob Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Motif para pelaku menganiaya korban karena diduga mencuri pakaian dalam majikannya. Setelah korban melapor ke Polres Pemalang, kasus dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di Jakarta. Selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan pada para pelaku di lokasi apartemen.
Saat ini para tersangka telah mendekam di Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 taun penjara. Dikenakan pasal berlapis mulai dari 33 KUHP, 351 kemudian 44 dan 45 UU TKDRT. (mg arif)
Editor : Maulana Salman