get app
inews
Aa Read Next : Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Aiman Witjaksono

8 Pelaku Penganiaya ART Ditangkap Polisi, Satu Keluarga Ditetapkan Tersangka

Selasa, 13 Desember 2022 | 05:47 WIB
header img
Siti Rokhimah (23) ART asal Pemalang yang diduga dianiaya majikan. Foto : Aryanto

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap ART asal Pemalang, Jawa Tengah. ART berinisial SK (23) menjadi korban penganiayaan di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Penangkapan pelaku penganiayaan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/122/2022).

Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani  penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya. Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut  setelah korban pulang ke rumahnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut