get app
inews
Aa Read Next : Demo di DPR dan KPU Berujung Perusakan, 16 Orang Ditangkap Polisi

Motif Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ternyata hanya karena Sakit Hati

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:05 WIB
header img
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menggelar jumpa pers kasus perusakan masjid. Foto : Ist

MAGELANG, iNewsSemarang.id – Polresta Magelang sudah menetapkan perempuan berinisial F (50) warga Pucungsari, Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penistaan agama.

Terduga pelaku perusakan melakukan aksinya di Masjid Al-Mahfudz di Krandan, Kebonrejo, Salaman. Dia diketahui membakar tirai pembatas masjid, karena merasa kesal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa jengkel karena akan mengambil sertifikat yang dijadikan agunan di bank ternyata tidak bisa.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus terjadi 10 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya terduga pelaku sudah merencanakan untuk melakukan perusakan masjid.

"Terduga pelaku berangkat dari rumah menuju Masjid Al-Mahfudz dengan naik angkutan umum. Sebelum berangkat, pelaku telah menyiapkan korek gas dan pembalut miliknya. Sesampainya di masjid Al-Mahfudz dan melakukan perusakan," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (13/12/2022).

Pelaku juga membakar tirai pembatas di dalam masjid Al- Mahfudz. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dengan membawa dua Alquran yang diambil dari masjid Al-Mahfudz.

"Kemudian pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali ke masjid Al-Mahfudz. Sebelum pergi pelaku sudah menyiapkan pembalut," katanya.

Sesampainya di Masjid Al-Mahfudz, terduga pelaku mencoba masuk kembali ke dalam masjid namun ternyata dikunci semua. Pada saat itu hanya berada di dalam teras masjid.

"Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," katanya.

Menurut Sarojad, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal dengan salah satu bank.

"Terduga pelaku kesal sakit hati terhadap salah satu bank yang mana sertifikat tanah dan rumahnya itu dijadikan agunan. Yang bersangkutan datang ke sana ingin mengambilnya, karena masih menjadi barang jaminan dan belum dilunasi otomatis dari pihak bank tidak memperbolehkan, sehingga terjadi kekesalan dan ini dilampiaskan dengan melakukan pembakaran pembatas di salah satu masjid dan melakukan perusakan," ujarnya.

Terkait kejiwaan terduga pelaku, Sarojad menyatakan dalam pemeriksaan terduga pelaku, pihaknya didampingi dokter dari rumah sakit jiwa. Dokter juga akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap yang bersangkutan.

"Informasi yang beredar pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi dan pernah dirawat jalan dan pengobatan di rumah sakit jiwa. Ini masih kami dalami, apakah betul atau tidak," ucapnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut