get app
inews
Aa Read Next : Geger Balon Udara Meledak di Magelang, 6 Rumah dan 1 Mobil Rusak

RSJ Magelang akan Periksa Kejiwaan Pelaku Perusakan Masjid selama 2 Pekan

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:53 WIB
header img
Ilustrasi penderita gangguan jiwa. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MAGELANG, iNewsSemarang.id – Psikiater Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perempuan berinisial F. Wanita tersebut sebelumnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat terkait kasus perusakan masjid.

Psikiater Forensik RSJ Prof Dr Soerojo Magelang dr Ni Kadek Duti A.S.P.L,Sp.KJ (K) mengatakan, setelah menerima surat permintaan dari penyidik Poresta Magelang, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kejiwaan F, terduga pelaku perusakan.

“Untuk kasus seperti ini, kami harus melakukan pemeriksaan terstandar dahulu. Jadi untuk pasien-pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa kemudian melakukan tindak pidana, kami akan melakukan prosedur seperti wawancara, observasi. Di RS kami sesuai Permenkes 77/2015 harus berada dalam ruangan terstandar,” kata Ni Kadek, di Mapolresta Magelang, Selasa (13/12/2022). 

Waktu yang dibutuhkan minimal 14 hari sejak seluruh proses administrasi lengkap. Misalnya, permintaan tertulis dari pihak Polresta Magelang, penyidik, atau aparat penegak hukum yang memang berwenang kepada Direktur RSJ tersebut. Setelah surat itu ada, Direktur baru akan membentuk tim pemeriksa. Minimal jumlahnya tiga orang diketuai psikiater. 

Saat proses obervasi, tim dokter membutuhkan data-data kolateral. Data itu bisa diambil dari pihak yang dianggap netral, bisa dari keluarga, tetangga, perangkat desa atau pihak-pihak berwajib yang mengetahui permasalahannya. 

 “Jadi untuk menentukan gangguan jiwa kami memang memerlukan observasi dahulu. Baik itu riwayat dahulu maupun sekarang. Tidak serta-merta yang punya riwayat terdahulu pasti mengalami gangguan jiwa. Atau orang yang mengalami gangguan jiwa tidak serta merta tidak mampu bertanggungjawab (atas perbuatannya),” katanya.

Pihaknya tentu akan betul-betul melakukan serangkaian pemeriksaan apakah benar-benar F ini mengalami gangguan jiwa atau tidak. Jika mengalami, apakah gangguan itu berat atau tidak. 

 “Kalau alami gangguan jiwa berat apakah pada saat melakukan tindakan dipengaruhi oleh hal-hal yang tidak realistis. Misalnya halusinasi. Jadi hal-hal itu yang harus kami periksa dulu, nanti kalau sudah ada hasilnya baru kami akan berikan ke pihak peminta,” ucapnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut