Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Motif Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ternyata hanya karena Sakit Hati

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:05 WIB
  • author Angga Rosa
Motif Pelaku Perusakan Masjid di Magelang Ternyata hanya karena Sakit Hati
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menggelar jumpa pers kasus perusakan masjid. Foto : Ist

MAGELANG, iNewsSemarang.id – Polresta Magelang sudah menetapkan perempuan berinisial F (50) warga Pucungsari, Desa/Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penistaan agama.

Terduga pelaku perusakan melakukan aksinya di Masjid Al-Mahfudz di Krandan, Kebonrejo, Salaman. Dia diketahui membakar tirai pembatas masjid, karena merasa kesal. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merasa jengkel karena akan mengambil sertifikat yang dijadikan agunan di bank ternyata tidak bisa.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus terjadi 10 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya terduga pelaku sudah merencanakan untuk melakukan perusakan masjid.

"Terduga pelaku berangkat dari rumah menuju Masjid Al-Mahfudz dengan naik angkutan umum. Sebelum berangkat, pelaku telah menyiapkan korek gas dan pembalut miliknya. Sesampainya di masjid Al-Mahfudz dan melakukan perusakan," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (13/12/2022).

Pelaku juga membakar tirai pembatas di dalam masjid Al- Mahfudz. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dengan membawa dua Alquran yang diambil dari masjid Al-Mahfudz.

"Kemudian pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali ke masjid Al-Mahfudz. Sebelum pergi pelaku sudah menyiapkan pembalut," katanya.

Sesampainya di Masjid Al-Mahfudz, terduga pelaku mencoba masuk kembali ke dalam masjid namun ternyata dikunci semua. Pada saat itu hanya berada di dalam teras masjid.

"Perbuatan terduga pelaku melanggar Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan," katanya.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut