JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Roy Suryo pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Roy diyakini telah bersalah dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Jokowi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang ini, Roy Suryo hadir melalui virtual dan jaksa hadir langsung di pengadilan.
Jaksa menilai Roy Suryo bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal memberatkan yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Terdakwa dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedia sosial.
Selain itu, terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
"Sementara hal meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Editor : Maulana Salman