Memprihatinkan, Pemuda ODGJ Ini Dipasung selama 17 Tahun di Ruangan 2 x 3 Meter
Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:10 WIB
Terkait hal itu, Sentra Antasena dari Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembebasan terhadap RKS (30), dalam belenggu pemasungan. Pembebasan ODGJ dilakukan untuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa dokter Soerojo Magelang, guna mendapatkan layanan pengobatan.
“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan hari disabilitas internasional. Kementerian Sosial dengan salah satu temanya yakni Indonesia Bebas Pasung,” kata Kepala Sentra Antasena Magelang, Kahono Agung Suhartoyo. (mg arif)
Editor : Maulana Salman