Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Istri Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Senin, 19 Desember 2022 | 16:22 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Ahli Kriminologi Sebut Ferdy Sambo dan Istri Aktor Intelektual Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Saksi Ahli Kriminolog, Prof Muhammad Mustofa mengungkapkan, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi adalah aktor intelektual dibalik kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Sedangkan 3 terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E hanya diikut sertakan.

Hal itu disampaikan Mustofa dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

"Bisa ahli jelaskan kronologis singkat juga peran masing-masing dalam keilmuan saudara, bisa dijelaskan?" tanya Jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur," ujar Mustofa.

Mustofa menegaskan, bahwa dalam perencanaan pembunuhan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan. Sebabnya, dia melakukan pembagian tugas, membuat skenario apa saja yang harus dilakukan oleh seseorang, mulai dari eksekusi hingga tindak lanjutnya setelah itu agar peristiwa pembunuhan itu tak terlihat atau terindetifikasi sebagaj suatu pembunuhan berencana.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, perencanaan tersebut tergambar dengan jelas sebagaimana kronologi yang telah dibacanya dari penyidik. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J menjadi aktor intelektual dimaksud.

"Peran yang lainnya?" tanya Jaksa.

"Barang kali kalau istri dari terdakwa, barangkali dalam taraf kurang lebih sama (aktor intelektual) karena majikan," kata Mustofa.

Mustofa menambahkan, untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hanya yang diikutsertakan saja lantaran mereka posisinya sebagai bawahan. Pasalnya, kemungkinan mereka menolak perintah kecil, dibarengi dengan mereka yang sudah lama bekerja menjadi bawahan dan sudah terbentuknya emosional sehingga mendorong mereka menuruti perintah.

"Berarti kalau selain dari dua terdakwa antara Ferdy Sambo dan Putri, yang ketiga ini kategorinya menurut ahli seperti apa?" tanya Jaksa.

"Hanya diikut sertakan," kata Mustofa.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut