Setelah dilakukan pendekatan persuasif, kelima WNA Moldova itu akhirnya bersedia dipulangkan. Mereka dianggap melakukan tindakan administratif, melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah menjelaskan, imigrasi berkoordinasi dengan kedutaan yang ada di Tokyo dan keluarga kelima bule tersebut untuk menyediakan tiket dan penerbitan dokumen perjalanan.
Mereka akhirnya dipulangkan ke negaranya pada Selasa (20/12/2022) malam pukul 21.05 Wita menggunakan maskapar Turkish Airlines nomor penerbangan TK67 tujuan Istanbul.
Dari Istanbul, mereka menyambung pesawat dengan nomor penerbangan TK269 menuju Chisinau, Moldova. (mg arif)
Editor : Maulana Salman