DENPASAR, iNewsSemarang.id – Lima warga negara asing (WNA) asal Moldova dideportasi Imigrasi ke negaranya setelah menduduki vila milik orang yang terbengkalai. Selain itu, bule tersebut juga melakukan perusakan vila yang telah lama kosong karena pandemi.
Kelima WNA Moldova yang harus berurusan dengan Imigrasi di antaranya adalah DD (44), EE (36), EEN (32), dan dua anak-anak yakni DM (10) dan AE (6). Mereka masuk ke dalam vila yang berada di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Maret 2022.
Saat didatangi oleh pemilik vila dan warga setempat, mereka menolak pergi. Para bule itu malah mengatakan vila tersebut adalah pemberian Tuhan.
"Mereka masuk pada dini hari dengan cara merusak pintu, dan saat ditemui pemilik vila dan pihak desa, para WNA ini mengaku vila ini pemberian dari Tuhan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Rabu (21/12/2022).
Pemilik vila kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan menempatkan kelima WNA Moldova itu di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Selama mendekam di Rudenim Denpasar, kelima bule Moldova ini tak kooperatif sehingga pemulangan mereka terkendala hingga delapan bulan. Kendala lain yang dihadapi adalah belum tersedianya tiket dan paspor dua orang yang bermasalah.
"Selain itu ada dua orang yang paspornya dalam masalah. DD paspornya rusak terbakar, sementara EE paspornya hilang," ujar Anggiat.
Editor : Maulana Salman