JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kisruh Bupati Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal dana bagi hasil (DBH) migas, akhirnya rampung. Kemenkeu melunak menaikkan DBH miga dari yang semula 60 dolar per barel, menjadi 100 dolar per barel.
Ketegangan yang terjadi bisa dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seteleh menggelar rangkaian pertemuan. Dan peremuan terakhir terakhir pada Rabu (21/12/2022) hingga pukul 11.55 WIB sudah tercapai kesepakatan.
Selain membahas DBH migas, mediasi juga menyinggung anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga dikeluhkan Muhammad Adil.
Adil menegaskan permasalahan DBH Migas telah rampung. Jalan tengah masalah itu Kabupaten Kepulauan Meranti akan mendapat DBH Migas 2022 dengan hitungan 100 dolar AS per barel. Diketahui, pemindapatan DBH Migas Kepulauan Meranti pada 2022 yang diberi Kemenkeu sebesar 60 dolar AS.
"Semua sudah clear. Dan insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena yang 60 dolar AS jadi 100 dolar AS nanti akan dibayar," ujar Adil saat ditemui di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kemenkeu Adriyanto menyatakan hitungan DBH Migas untuk Kepulauan Meranti pada 2023 juga telah ditetapkan dengan besaran 100 dolar AS.
"Kemarin juga sudah disampaikan ke Pak Bupati yang dipakai harganya 100 dolar AS barel untuk tahun 2023," tutur Adriyanto.
Kendati telah ditetapkan, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menegaskan besaran hitungan DBH Kepulauan Meranti itu masih dapat berubah. Menurutnya, besaran DBH itu tergantung lifting dan produksi migas.
"Kalau (lifting) naik berarti APBD-nya Pak Bupati bisa naik, negara juga bisa naik. Tetapi kalau liftingnya, produksinya turun ya bisa turun. Jadi ini, antara yang tercantum di dokumen dan realisasi belum tentu sama, di situ perbedaannya," katanya.
Editor : Maulana Salman