Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp10,8 Miliar
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar tiga perkara tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) terkait penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
Pengungkapan kasus lintas wilayah yang mencakup Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak ini dirilis dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (4/9/2026).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyebut pengungkapan ini berawal dari berbagai laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat. Atas laporan tersebut kemudian dilakukan rangkaian monitoring, penyelidikan, pengawasan hingga akhirnya berhasil melakukan penegakan hukum di tiga lokasi yang berbeda.
“Meski motifnya sama yakni memperoleh keuntungan ekonomi dengan menyalahgunakan barang bersubsidi dari pemerintah, ketiga perkara tersebut memiliki modus operandi yang berbeda," jelasnya.
Adapun modus yang digunakan yakni mengalihkan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi, memanfaatkan kendaraan yang sudah dimodifikasi dan menggunakan banyak barcode maupun pelat nomor untuk mendapatkan Bio Solar bersubsidi, serta ada juga yang memanfaatkan surat rekomendasi pengambilan BBM untuk kemudian mengumpulkan dan menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Di Kabupaten Sukoharjo, polisi mengungkap praktik pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 orang pelaku.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Mojolaban. Pada 2 September 2026, petugas menggerebek sebuah gudang dan mendapati aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan regulator, selang dan peralatan yang telah dimodifikasi," jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni