JAKARTA, iNewsSemarang.id - Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah siap untuk disidangkan.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Adapun proses selanjutnya dari kasus tersebut adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
Lebih lanjut, Ade mengatakan saat ini kejaksaan tengah menunggu jawaban dari penyelidikan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenai kapan para tersangka dan barang buktinya akan diserahkan kepada kejaksaan.
"Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan, Jumat (14/10/2022).
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM sebagai Kapolda Sumbar.
"Keterlibatan TM sebagai pengendali barang bukti lima kg sabu dari Sumbar dan telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Editor : Maulana Salman