get app
inews
Aa Read Next : Tok! Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Selasa, 09 Mei 2023 | 15:41 WIB
header img
Terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa (foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkoba. Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. 

Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut