Standar Penilaian Diperkuat, Indonesia Siap Jadi Kiblat Penjurian MTQ di Kancah Internasional
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendorong agar standar penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Indonesia terus diperkuat hingga menjadi rujukan di tingkat internasional.
Dorongan itu disampaikan saat mengukuhkan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9). Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen hadir mewakili Gubernur Ahmad Luthfi dalam agenda tersebut.
Sebanyak 162 orang dikukuhkan untuk menjalankan tugas dalam penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026. Mereka terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, dan 151 anggota Dewan Hakim.
Menurut Nasaruddin, kualitas penilaian menjadi salah satu penentu utama keberhasilan MTQ. Penyelenggaraan yang baik, kata dia, tetap dapat bermasalah apabila proses penilaiannya tidak berjalan dengan baik.
Karena itu, ia ingin ada pembenahan dalam sistem penilaian MTQ. “Kali ini kita masuki suatu lembaran baru dunia perhakiman di dalam MTQ ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong pelatihan hakim dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas dan kapasitas mereka terus berkembang. Nasaruddin bahkan membayangkan terbentuknya asosiasi internasional Dewan Hakim MTQ.
Menurutnya, gagasan tersebut relevan karena MTQ kini tidak hanya berkembang di negara-negara mayoritas muslim, tetapi juga digelar di sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Rusia.
Indonesia, lanjutnya, memiliki posisi kuat untuk mengambil peran tersebut. MTQ telah diselenggarakan secara konsisten di Indonesia sejak 1969, mulai tingkat daerah hingga nasional.
“MTQ ya patronnya adalah Indonesia. Tidak ada satu negara yang secara konsisten mulai dari tahun 1969 nonstop sampai hari ini, kita tetap melaksanakan MTQ," ujarnya.
Menurut dia, dalam setahun terdapat sekitar 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional di Indonesia yang digelar berbagai lembaga dan organisasi, mulai Korpri, lembaga pemasyarakatan, kepolisian, TNI, perguruan tinggi, hingga BUMN.
Besarnya frekuensi penyelenggaraan tersebut, menurut Nasaruddin, perlu diimbangi dengan standar penilaian yang semakin kuat. Apalagi, Indonesia juga kerap diminta mengirimkan hakim untuk penyelenggaraan MTQ di luar negeri.
Editor: Ahmad Antoni