Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Semarang Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Tol Jangli, Diduga terkait Hilangnya Mozza
Advertisement . Scroll to see content

Baru Turun dari Pesawat, Pengusaha asal Semarang Ditangkap Intel Kejati Jateng

Kamis, 22 Desember 2022 | 15:17 WIB
  • author Eka Setiawan
Baru Turun dari Pesawat, Pengusaha asal Semarang Ditangkap Intel Kejati Jateng
Agus HArtono, pengusaha asal Semarang yang ditangkap Intel Kejati dan Kejagung di Bandara Ahmad Yani. Foto : ist

Dia mengaku ditawari untuk bisa menghapus 2 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyeretnya sebagai tersangka dengan mahar Rp10miliar. Biaya untuk menghapus 1 SPDP dihargai Rp5miliar. Itu disebutkan Agus atas petunjuk Kepala Kejati Jateng ketika itu Andi Herman.

Agus sendiri menolak dan menempuh jalur pra preadilan di Pengadilan Negeri Semarang yang belakangan permohonannya itu dikabulkan. Hakim menilai penetapan tersangka atas nama Agus Hartono tidak sah.

Pada Rabu (21/12/2022) Kepala Kejati Jateng I Made Suanarwan menyebutkan tidak ada bukti kuat dari laporan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa bawahannya itu. “Tidak ada bukti (dugaan pemerasan),” katanya di Kota Semarang. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut