JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo yang menjerat Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo pada Kamis (22/12/2022).
Dalam agenda sidang pledoi ini, Roy Suryo meminta hakim untuk membebaskannya dari semua kasus hukum yang menjeratnya.
"Bahwa saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Roy di PN di tengah sidang pledoi, Kamis (22/12/2022).
Roy juga meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat Roy. Sebab, Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat serta wibawa, kehormatan dan nama baik saya, yang senyatanya juga sebagai sahabat baik, bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini," imbuhnya.
Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan. Sebab, Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.
"Selama ini saya sudah menjalani hidup bersama dan tidak pernah terpisahkan satu sama lain dengan istri saya tercinta Ririen Suryo yang sudah setia mendampingi saya selama 28 tahun," imbuhnya.
"Dan dengan miris kami melewatkan perayaan HUT perkawinan ke-28 pada tanggal 10 Desember dan HUT istri saya 11 Desember 2022 karena saya masih ditahan," paparnya.
Roy menuturkan, Ia tak pernah berpisah dengan istrinya selama 28 tahun. Namun, dengan tidak adanya kehadiran Roy sebagai suami, istrinya juga harus rela mencari nafkah menggantikan dirinya.
"Saya amat sangat sedih karena melihat istri saya sangat menderita hrs mencari nafkah dan mengupayakan segalanya selama saya ditahan, yang semua ini terjadi karena adanya laporan dari 1 orang yang tidak paham permasalahan yang dilaporkannya," ungkapnya.
"Dari Lubuk hati saya yang paling dalam, Izinkanlah saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim Yang Mulia untuk bisa memandang ini semua," pungkas Roy.
Editor : Maulana Salman