Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dilunasi, Wajib Pajak yang Disandera DJP Jateng di Semarang Dibebaskan
Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya disandera oleh Kanwil DJP Jateng I bersama KPP Madya Dua Semarang, dibebaskan, setelah melunasi utang pajak.