Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keputusan MK: Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Dilaporkan Presiden atau Wapres
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Depan Pemerintah Larang Pembelian Rokok Eceran, Ini Sebabnya

Selasa, 27 Desember 2022 | 14:09 WIB
  • author Binti Mufarida
Tahun Depan Pemerintah Larang Pembelian Rokok Eceran, Ini Sebabnya
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin

Wapres pun menegaskan, karena sudah ada regulasinya maka harus dilaksanakan.

“Jadi itu Undang-undang merupakan turunan, sehingga masalahnya sudah menjadi Undang-undang sehingga harus dilaksanakan," ucap dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya UU maka pengawasan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat akan lebih intensif.

“Walaupun nanti tentu seperti apa tapi pengawasannya akan terus dilakukan karena sudah menjadi perintah undang-undang, jadi kita harus kerjakan,” kata Wapres. (mg arif)

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut