get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Saksi Ahli Sebut Sambo cs Bisa Divonis Bebas Jika Hal Ini Terjadi

Selasa, 27 Desember 2022 | 16:05 WIB
header img
Saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil. (Foto/Ari Sandita/MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil didatangkan di persidangan sebagai saksi ahli

Dalam kesempatan itu guru besar hukum pidana itu menyebutkan, siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Apabila tak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas. 

Mulanya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala menanyakan tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti ataukah bagaimana.

Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.

"Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban, nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti, maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti. Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti," ujar Elwi di persidangan.

Menurut Elwi, meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkrit menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan itu. Pengacara Sambo kembali menanyakan, jika dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan apa yang didakwakan dengan pasal yang didakwaan, bagaimanakah konsekuensinya.

Elwi pun menjawab, bila pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, yakni siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas. 

"Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya, maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas," tuturnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut