Presiden Jokowi: Rokok Masih Boleh Diperjualbelikan, tapi yang Batangan Tidak

SUBANG, iNewsSemarang.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang program penyusunan peraturan pemerintah 2023. Dalam Keppres salah satunya berisi larangan penjualan rokok batangan atau ketengan.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tidak melarang penjualan rokok. Namun, untuk khusus yang rokok batangan atau ketengan (eceran) tidak diperkenankan demi menjaga kesehatan mastarakat.
"Bahkan di beberapa negara rokok sudah dilarang diperjualbelikan. Kita kan masih (membolehkan penjualan rokok), tapi untuk yang batangan tidak," kata Presiden Jokowi saat kunjungan ke Pasar Subang, Kabupaten Subang, Selasa (27/12/2022).
Diketahui, Keppres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 23 Desember 2022 tersebut berisi tentang pemerintah mengatur penambahan luas porsentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Lalu, mengatur larangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan.
Larangan promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi. Diatur pula tentang penegakan dan penindakan, serta penerapan kawasan tanpa rokok.
Dalam Keppres itu juga disebutkan pemerintah berencana merevisi PP Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. (mg arif)
Editor : Maulana Salman