get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 3 Terduga Teroris di Wilayah Jateng

Selain Terseret Kasus Korupsi, Polda Jateng Tetapkan Agus Hartono Tersangka Mafia Tanah

Rabu, 28 Desember 2022 | 09:23 WIB
header img
Tersangka Agus Hartono dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang oleh Kejati Jateng beberapa waktu lalu. Foto : Eka Setiawan

SEMARANG, iNewsSemarang.idAgus Hartono, tersangka korupsi penyaluran kredit di Bank BPD Jabar-Banten, juga menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah. Agus Hartono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dalam jual beli tanah di Salatiga.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng memastikan bahwa penyidikan kasus mafia tanah yang menjerat Agus Hartono sebagai tersangka masih berjalan. Di sisi lain, Agus Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng.

“Proses masih jalan terus, berkasnya akan dikirimkan. Kalau yang di kejaksaan kan kasus korupsi, di sini (Polda) kasus tanah,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Selasa (27/12/2022).

Kasus yang menjerat Agus Hartono di Polda Jateng sendiri dibongkar pada 19 Juli 2022. Satgas Mafia Tanah Puser Bumi Candi Polda Jateng yang mengungkap sindikat mafia tanah tersebut. Sejumlah warga Kota Salatiga dirugikan atas praktik melawan hukum itu.

Ada sekira 11 bidang tanah yang terletak di Argomulyo, Kota Salatiga. Selain Agus Hartono, ada 2 tersangka lain yakni Donni Iskandar dan Edward Setiadi.

Tersangka ini meminjam sertifikat para korban, berdalih akan dicek Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, sertifikat itu malah dibalik nama menjadi atas nama tersangka Agus Hartono dan jadi pinjaman di bank sebesar Rp25miliar

Ternyata pinjaman itu macet di tengah tempo pembayaran. Pihak bank kemudian menyita dan melelang bidang tanah yang jadi agunan pinjaman. Para korban yang kaget tanahnya disita dan dilelang akhirnya melapor ke Polda Jateng pada 2021.“Kami juga dalami pihak banknya (Bank Mandiri), ini kasus yang Salatiga,” ujarnya.

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah mendarat dari Jakarta. Agus Hartono kemudian diperiksa penyidik, malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB Agus Hartono ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono dijerat pasal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan penghitungan BPKP Jateng, negara dirugikan sekira Rp25miliar dari kejahatan itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan di kediaman tersangka Agus Hartono. “Prosesnya terus berjalan, sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut