SOLO, iNewsSemarang.id - Polisi gerebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kampung Sabrang Lor, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Ribuan botol miras dari berbagai merek disita dalam operasi tersebut.
"Ada empat pelaku yang diperiksa terkait penggerekan gudang minuman beralkohol, yakni AK (35) warga Stabelan Banjarsari Solo atau pemilik, HS, warga Danusuman Serengan Solo, AWK, warga Ngringo Jateng Karanganyar, dan AAC, warga Mojosongo Jebres Solo, ketiganya sebagai pengirim barang," kata Kapolsek Jebres AKP Muhammad Fadhlan, Kamis (29/12/2022).
Dia mengatakan, keempat pelaku kini tengah diperiksa di Mapolsek Jebres, kemudian menunggu sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penggerebekan gudang minuman beralkohol, berawal adanya laporan masyarakat. Ada informasi penjualan secara besar-besar dengan menggunakan sistem online atau cash on delivery (COD).
Dia mengatakan, cara penjualan miras langsung diantar melalui jasa pengantaran barang ke tempat pemesan, sehingga tidak begitu diketahui masyarakat. Minuman beralkohol itu dijual di Solo secara online dan sudah meresahkan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan dan menggerebek pada Rabu (28/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB," katanya.
Editor : Maulana Salman