get app
inews
Aa Read Next : Eks Jubir FPI Munarman Bebas Hari Ini

Dibebaskan dari Hukuman, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang PN Serang

Kamis, 29 Desember 2022 | 18:26 WIB
header img
Nikita Mirzani (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Tangis Nikita Mirzani pecah di Pengadilan Negeri (PN) Serang Banten, usai wasit membebaskannya dari hukuman. Setelah diputus tidak bersalah, artis bersapa Nyai ini langsung sujud syukur di lantai ruang sidang.

Artis kontroversial Nikita Mirzani tak bisa menyembunyikan kebahagiannya. Setelah menjalani rangkaian persidangan, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra, akhirnya memutuskan sang artis bebas dari kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut  dilaporkan oleh Dito Mahendra, mantan suaminya pada 16 Mei 2022 lalu.

"Menimbang JPU (jaksa penuntut umum) tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," ujar dis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan hakim, Nikita Mirzani histeris. Tak hanya itu, Nikita langsung sujud syukur di ruang sidang.

Nikita bahkan terus menangis hingga dihampiri oleh sang pengacara, Fahmi. Terlihat juga dua orang polisi yang ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk di kursinya.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani belakangan ini menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut