get app
inews
Aa Read Next : DPP PDIP: Jokowi dan Gibran Bukan Lagi Kader Partai

PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Ungkap 2 Alasannya

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:53 WIB
header img
Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 kini sudah tidak berlaku lagi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut PPKM pada Jumat (30/12/2022).

Indonesia disebut termasuk dalam 4 negara G20 yang dalam 10 bulan berturut-turut tidak mengalami lonjakan kasus. Hal ini sangat kontras dengan  temuan Covid-19 pada 2021 lalu dengan kasus harian 56.000.

"Dan mungkin perlu sedikit saya tambahkan bahwa Indonesia termasuk satu dari 4 negara G20 yang dalam 10-11 bulan berturut turut tidak mengalami gelombang pandemi," kata Jokowi di YouTube Setpres.

Jokowi menjelaskan saat puncak Covid-19 varian Delta, pada bulan Juli 2021 kasus harian mencapai 56.000 orang. Dan pada varian Omicron juga mengalami kenaikan kasus hingga 64.000 pada Februari 2022. Namun saat ini, Jokowi memastikan kasus covid-19 semakin terkendali.

"Kemudian kondisi pandemi juga semakin terkendali. Kalau kita lihat kemarin kasus harian per 29 Desember 2022 hanya 685, kemudian angka kematian di 2,39 persen, BOR juga berada di 4,79 persen. ICU harian di 297," kata Jokowi.

Selain itu, alasan kedua Jokowi mencabut PPKM dilandasi Imunitas warga yang sudah tinggi.

"Kemudian ini yang juga penting, pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk. Jadi dari sero survei ini kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen," tuturnya.

"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi. Dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448,525 juta dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit," ucapnya. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut