JAKARTA, iNewsSemarang.id - Korps Lalu Lintas Polri tengah melakukan penelitian mengenai cip dan QR code yang dipasang pada pelat nomor kendaraan bermotor. Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pihak kepolisian untuk memantau dan mengidentifikasi keaslian pelat nomor yang terpasang pada kendaraan bermotor.
"Saat ini kami sedang mengembangkan pelat nomor kendaraan bermotor dengan pemasangan cip dan QR code untuk mengetahui pelat nomor tersebut asli atau palsu," tutur Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi pada Selasa, (3/1/2022).
Pihak Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang manual dan tilang elektronik. Firman mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkendara dengan tertib.
Sejak diberlakukannya pengoptimalan tilang elektronik (ETLE), masyarakat menghindari pelat nomor yang dapat terbaca kamera ETLE. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar atau palsu.
"Kenapa harus kami pertimbangkan terkait kombinasi penilangan, salah satu sebabnya adalah masyarakat. Bukannya kesadaran yang muncul ketika diberlakukan penilangan oleh polisi, tetapi pelat nomornya dicopot dibelakang, diganti, bahkan beberapa orang sengaja melanggar," ucap Firman.
Firman juga menuturkan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan tanpa pelat nomor, biasanya digunakan oleh pelaku kejahatan seperti begal.
"Saya bilang ini pelaku, karena hampir setiap pelaku begal dicopot pelat nomor belakangnya. Kendaraan yang tidak pakai pelat nomor di belakang akan kami hentikan," ujar Firman. (Mg/Fahita)
Editor : Agus Riyadi