KENDAL, iNewsSemarang.id - KPUD Kendal memberitahukan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepada partai politik/gabungan partai politik peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal. Hal ini dilakukan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPUD Kendal, Khasanudin menyampaikan, sesuai sesuai hasil penelitian persyaratan administrasi calon tersebut, maka parpol atau gabungan parpol pengusung akan melakukan perbaikan.
"Masa perbaikan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dari Jumat, 6 September 2024 sampai dengan Minggu, 8 September 2024," kata Khasanudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut disampaikan, setelah parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang mengusung bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kendal melakukan perbaikan, pihaknya akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
"Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, mulai Jumat, 6 September 2024 sampai dengan Sabtu, 14 September 2024," ujarnya.
Berikutnya, KPU Kabupaten Kendal melakukan pemberitahuan kepada partai politik/gabungan partai politik dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Setelah melakukan pemberitahuan mengumumkan pada 13 September 2024 – 14 September 2024, KPU Kabupaten Kendal memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
"Untuk masa masukan dan tanggapan masyarakat, Minggu, 15 September sampai dengan Rabu, 18 September 2024," terang dia.
Disampaikan dia, jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kabupaten Kendal akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Klarifikasi dilakukan pada Minggu, 15 September 2024 sampai dengan Sabtu, 21 September 2024.
Sedangkan penetapan pasangan akan dilakukan KPU Kabupaten Kendal pada Minggu, 22 September 2024. Sementara untuk Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin, 23 September 2024.
"Mengenai hasil tes kesehatan kepada calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang, semua calon dinyatakan memenuhi syarat," pungkasnya.
Editor : Agus Riyadi