SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polsek Bandungan menangkap seorang pemuda berinisial AJ (25) warga Kota Semarang karena menganiaya pegawai karaoke di Bandungan dengan senjata tajam (Sajam) jenis celurit. Insiden cekcok yang berujung penganiayaan itu membuat AJ dijebloskan ke penjara untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka bersama temannya FR (31) asal Semarang karaoke di salah satu tempat karaoke di Bandungan, Selasa (3/1) dini hari. Usai karaoke FR terlibat cekcok dengan salah satu pegawai karaoke berinisial EV (35) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.
"Kemudian tersangka AJ kembali ke rumah kos temannya FR di daerah Bandungan untuk mengambil senjata tajam berupa celurit. Kemudian tersangka kembali lagi ke tempat karaoke dan terjadi keributan. Kemudian tersangka menganiaya korban EV dengan celurit," kata Iptu Imam Ansyari Rambe, Rabu (4/1/2023).
Selanjutnya, tersangka kabur ke arah, Bergas, Kabupaten Semarang. Teman korban pun berusaha mengejar tersangka. Namun tidak menemukan tersangka. Akhirnya, korban melapor ke Polsek Bandungan.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pasar Babadan dan sudah kami tahan," ujarnya.
Menurut Kapolsek, diduga tersangka menganiaya korban untuk membela temannya yang cekcok dengan korban.
"Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka menganiaya korban karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Maulana Salman