Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kendal Tornado FC Kena Comeback Barito Putera, Pelatih dan Pemain Laskar Badai Pantura Kecewa Berat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar

Minggu, 27 September 2026 | 19:35 WIB
  • author Ahmad Antoni
Ini Kronologi dan Penyebab Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang di Championship Batal Digelar
Laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/27 dibatalkan. (foto IG persikukudusoffisial)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Teka-teki penyebab pembatalan laga Persiku Kudus vs PSIS Semarang pada pekan ketiga Pegadaian Championship 2026/27, akhirnya terungkap.

Duel Persiku vs PSIS yang sedianya dijadwalkan berlangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Minggu (27/9/2026), pukul 15.30 WIB, ternyata dibatalkan hanya dua jam menjelang kick-off. 

Keputusan pembatalan karena tidak diterbitkannya surat izin atau rekomendasi keamanan dari pihak Polres Bantul yang kemudian berdampak pada penolakan izin penggunaan stadion oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bantul.

Hal itu diketahui dari surat jawaban dari Polres Bantul yang ditujukan kepada Ketua MOC Persiku Kudus terkait permohonan izin kegiatan. Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Bantul AKBP Putu Hariyanto tersebut dilampirkan sejumlah rujukan, di antaranya:

a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

b. Juklap Kapolri No. Pol : Juklap / 02 / XII / 1995 tanggal 29  Desember  1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat; 

c. Kepres RI No. 97 Th 2001 Tgl. 2 Agustus 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI No. 54 Th 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

d. Kep. Kapolri No. Pol : Kep/ 54/ X/ 2002 Tgl. 17 Oktober 2002 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah; 

e. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik; 

f. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga; 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut