get app
inews
Aa Read Next : Masuk Bursa Cabup Bantul, Soimah Jadi Rebutan Partai Golkar, Gerindra dan PDIP

Prioritaskan Suara Rakyat, Golkar Dorong PDIP Pilih Sistem Proporsional Terbuka pada Pileg 2024

Kamis, 05 Januari 2023 | 11:32 WIB
header img
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Wakil Ketua Umum Golkar, Nurul Arifin mengajak PDIP untuk mengikuti suara rakyat memilih sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Menurutnya, sistem proporsional terbuka itu merupakan bentuk pembelajaran politik kepada rakyat dengan cara memilih sosok pemimpin yang mereka kehendaki dan percaya.

Nurul Arifin mengaku memahami betul alasan mengapa PDIP ingin sekali menerapkan sistem proporsional tertutup, lantaran memiliki political ID yang sangat kuat. Namun demikian, Nurul tetap mengajak PDIP memilih sistem proporsional terbuka.

"Ayo Pak Hasto jangan terlalu keras begitu. Kita harus mengutamakan mengusung suara rakyat. Berikan rakyat itu pembelajaran politik dengan cara memilih siapa orang-orangnya yang mereka kehendaki dan percaya," kata Nurul saat menanggapi hasil survei Indikator Politik, Rabu (4/1/2023).

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, sistem proporsional tertutup tidak dikehendaki rakyat dan tidak serta merta akan menyelesaikan masalah. 

"Kami tetap melihat sistem proporsional terbuka itu lebih mewakili suara rakyat. Jadi parpol itu kemudian tidak menjadi ego di situ," ungkapnya. 

"Kami tidak percaya di situ tidak ada oligarki, nonsense. Kami tidak percaya itu mengurangi korupsi. Kami tidak percaya bahwa dengan sistem proporsional tertutup itu semuanya akan lebih baik," tegas Nurul.

Nurul juga secara spesifik mengajak lembaga survei dan seluruh partai politik untuk all out menolak sistem proporsional tertutup. 

"Saya mengajak lembaga survei ini, ayo dong pada bergerak juga jangan diam-diam saja. Masak kita delapan fraksi kalah dengan satu fraksi," pungkasnya. 

Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi di DPR menyatakan sikap menolak gugatan judicial review terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur terkait sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti tertuang dalam Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut