get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati, Polisi Sita Puluhan Batu di Alun-alun Simpang Lima

8 Fakta Bupati Pati Sudewo Gagal Dimakzulkan, Nomor 7 Paling Ngeri

Sabtu, 01 November 2025 | 08:23 WIB
header img
Aksi massa di depan Kantor DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo, Jumat (31/10/2025). (Foto: iNews)

PATI, iNewsSemarang.id – Bupati Pati Sudewo gagal dimakzulkan. Rapat paripurna Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati merekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo, Jumat (31/10/2025).

Berikut fakta-fakta rapat paripurna hasil pansus hak angket DPRD Pati:

1. Dua Opsi: Pemakzulan atau Rekomendasi Perbaikan Kinerja
Terdapat dua opsi yang mengemuka, yakni pemakzulan Bupati Sudewo yang diusulkan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan pemberian rekomendasi perbaikan kinerja yang diusulkan enam fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan Partai Golkar.

2. Enam Fraksi Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Bupati 
Dari 49 anggota dewan yang hadir, sebanyak 36 suara dari enam fraksi mendukung pemberian rekomendasi sehingga opsi itu menang berdasarkan mekanisme voting. "Secara aturan, diperlukan dua pertiga suara atau 33 anggota untuk mengusulkan pemakzulan. Yang memenuhi syarat adalah enam fraksi yang menghendaki rekomendasi perbaikan," jelas Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

3. Hanya PDIP Setuju Pemakzulan
Jika dihitung secara fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang seluruh anggotanya menyatakan setuju rekomendasi pemakzulan. Selebihnya, hanya meminta Bupati Sudewo untuk melakukan perbaikan atas kebijakan yang diambil ke depannya. 

4. DPRD Pati Tak Lanjutkan Proses Pemakzulan
DPRD Pati tidak melanjutkan proses pemakzulan Bupati Sudewo karena rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada bupati, dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri. Ali menegaskan tidak ada rekayasa dalam proses ini karena semua sudah dijadwalkan sejak awal dan rapat juga dilaksanakan secara netral.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut