BREBES, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Hukumnya tengah gencar memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Kali ini targetnya adalah Pemerintah Kabupaten Brebes.
Kegiatan pendampingan dilakukan Kamis 5 Januari 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes. Tim Kanwil Kemenkumham Jateng dimotori langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto bersama staf pelaksana lainnya.
Pada kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jateng memberikan dukungan terhadap upaya Pemkab Brebes yang berkeinginan mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda berupa motif batik sebagai Ekspresi Budaya Tradisional.
“Sebagai langkah awal, kami lebih dulu melakukan inventarisasi motif-motif batik serta kesenian tradisional yang sudah ada sejak zaman dahulu,” kata Nur Ichwan.
Rencananya, Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut akan diserahkan pada Hari Jadi Kabupaten Brebes.
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal ini memberikan perlindungan secara defensif yaitu upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan atas pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Di mana perlindungan defensif menurut World Intellectual Property Organization (WIPO) alias Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia memiliki pendekatan atas respons atas kebutuhan masyarakat adat dan komunitas lokal yang menginginkan pelestarian atas warisan budaya.
Dari Pemkab Brebes, mereka yang mengikuti kegiatan itu; Asisten 1 dan Asisten 2, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas PU serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan.
Editor : Maulana Salman