GUNUNGKIDUL, iNewsSemarang.id - Penangkapan tujuh pelaku klitih atau kejahatan jalanan di ruas Jalan Baron, beberapa puluh meter dari Jalur Jalan Lintas Selatan (JLSS) tepatnya Padukuhan Sumuran Kalurahan Kemadang Kapanewon Tanjungsari, Rabu (12/1/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB berlangsung dramatis.
Ratusan warga telah mengepung para pelaku dan dijadikan bulan-bulanan usai menyerang lima orang pelajar sehingga polisi harus bekerja ekstra untuk mengevakuasi pelaku dari kepungan warga tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan bahwa tujuh orang pelaku ini masih berusia anak-anak dan menyerang lima orang pelajar lainnya.
"Satu orang rombongan korban sudah berusia dewasa," tutur Dewo di kantornya, Kamis (12/1/2023).
Selain itu, Dewo memaparkan bahwa sebenarnya pelaku dan korban sudah saling kenal, sama-sama masih pelajar namun beda sekolah.
Berdasarkan informasi dari warga, sebelum aksi ini terjadi sebenarnya para pelaku dan korban sudah saling ejek melalui media sosial, hanya saja kelompok korban tidak tahu jika para pelaku akan menyerangnya.
Polsek Tanjungsari mendapat kabar jika ada pelaku kejahatan klitih yang diamankan warga pada Rabu malam. Pelaku diamankan di Mapolsek Tanjungsari dan langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Polisi mengamankan alat berupa gir sepeda motor yang diikatkan pada ikat pinggang dari tangan pelaku.
Dewo mengatakan, pada saat pelaku melakukan aksinya, ada warga yang memergoki. Selanjutnya warga beramai-ramai menangkap para pelaku beserta kendaraan yang mereka gunakan.
"Jadi pas aksi ada warga yang mengetahuinya. Terus mereka langsung menangkapnya dibantu Polsek," ucapnya.
Tujuh pelaku tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. Dikarenakan masih menunggu kehadiran orang tua dan wali, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sampai saat ini. Sehingga polisi belum mengetahui motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
"Kita masih menunggu wali atau orangtua pelaku," tutur Dewo. (Mg/Fitri Arifah)
Editor : Agus Riyadi