Kepala Desa Sibanteng Kecamatan Leuwiliang Bogor, Didin Hafidudin menjelaskan kronologi ketika dua oknum yang mengaku wartawan dan hendak memeras para Ketua RT RW di Desa Sibanteng.
Didin menyebutkan, saat itu dua wartawan gadungan mendatangi para RT RW dengan mengancam akan memberitakan dugaan terkait praktek pungutan liar dana bantuan sosial program pemerintah untuk warga, dengan ancaman tersebut dua oknum wartawan ini meminta sejumlah uang kepada para Ketua RT RW agar mereka tidak jadi memberitakan dugaan pungutan liar tersebut.
Dikarenakan merasa takut, para Ketua RT RW akhirnya bersedia menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh dua oknum wartawan gadungan dengan jumlah yang bervariasi, masing-masing ada yang Rp10 juta, Rp35 juta hingga Rp50 juta.
"Mereka mendatangi para Ketua RT dan RW di wilayah kami meminta uang sembari mengancam akan memberitakan dugaan praktek pungutan liar dilakukan paguyuban RT RW Desa Sibanteng," ujar Didin.
Setelah pembicaraan terkait jumlah uang, transaksi pun disepakati dan dilakukan di salah satu rumah makan di Leuwiliang. Namun, tanpa disadari oleh kedua wartawan gadungan tersebut, para Ketua RT RW sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Polsek Leuwiliang yang menyamar ikut serta dalam kesepakatan dan langsung berhasil menangkap dua wartawan gadungan tersebut dengan barang bukti uang.
Saat ini keduanya mendekap di Mapolsek Leuwiliang dengan barang bukti sejumlah id card wartawan, identitas diri KTP serta uang tunai sebesar Rp10 juta. Atas tindakannya tersebut, keduanya dijerat pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mg/Gojali)
Editor : Agus Riyadi