JAKARTA, iNewsSemarang.id - Fenomena nikah dibawah umur masih terus menjadi sorotan. Pasalnya, jumlah angka dispensasi nikah di Indonesia masih terbilang tinggi. Apalagi baru-baru ini viral sebanyak 176 anak di Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA).
Kementerian Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (Kemen PPPA) menyebut jumlah dispensasi kawin tertinggi di Indonesia ada di Pulau Jawa yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Memang yang tertinggi itu di (Pulau) Jawa. Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, kemudian masih ada beberapa daerah di Sumatera," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani, Jumat (21/1/2023).
Data tersebut mengacu pada data Badan Peradilan Agama (Badilag). Pihaknya menyoroti tingginya kasus dispensasi kawin anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang ramai diberitakan sejumlah media.
Rini menyebut Kabupaten Ponorogo bukanlah daerah dengan angka dispensasi kawin anak tertinggi di wilayah Jawa Timur. Ponorogo bahkan berada di urutan ke-29 kabupaten/ kota dengan angka dispensasi kawin anak tertinggi di Jawa Timur.
Di Ponorogo, tercatat pada 2020 mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021. Pada 2022, kasus dispensasi kawin anak di Ponorogo mengalami penurunan menjadi 191 kasus.
Rini berharap dengan maraknya pemberitaan tentang perkawinan anak, membuat publik menyadari bahaya perkawinan anak sehingga akan menekan angka perkawinan anak ke depan.
"Kami bersyukur ini (pemberitaan tentang perkawinan anak) terangkat agar publik mendapatkan informasi. Sehingga lebih memperkecil angka perkawinan anak," kata Rini.
Editor : Maulana Salman